Notification

×

Iklan ok

Sistem Praktek Ekonomi Bani Umayyah dan Daulah Abbasiyah

| Juli 06, 2023 WIB
Penulis : Ahmad Mutawalli Nasution & Muhammad Firdaus BA., MA., Ph.D


OPINI, INVIEW.ID - Perekonomian merupakan faktor terpenting dalam perkembangan proses pembangunan negara. Ekonomi mempengaruhi proses pembangunan, yang terjadi ketika ekonomi melemah. Perkembangan ekonomi pada masa Daulah Abbasiyah dan Umayyah telah dibahas dalam konteks ini. 


Ini berkaitan dengan perkembangan dan pertumbuhan dua periode daula. Juga menjelaskan bagaimana sistem pemerintahan di masing-masing khalifah. Misalnya, dalam perkembangan perdagangan dan ekonomi pada masa pemerintahan Abdul Malik, pengelolaan pendapatan negara secara teratur, didukung oleh keamanan dan ketertiban yang terjamin, telah mengangkat bangsa ke tingkat kemakmuran.


1. Ekonomi Islam Masa Bani Umayah (41-132 H / 661-750 M) Pembunuhan Ali bin Abi Thalib oleh Khawarij yang tidak setuju dengan keputusan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah terakhir Khulafaurrasyid yang berdamai (tahkim/arbitrase) dalam perang Syif dengan Muawiyah ketika peradaban Islam pada zaman Bani Umayyah dimulai. Khalifah pertama Bani Umayyah pada tahun 661 M/41H. 


Menurut Aip Aly Arfan, di bawah Bani Umayyah, peradaban Islam bertahan sekitar 90 tahun dengan 14 khalifah. yaitu Muawiyah bin Abu Sufyan, Yazid bin Muawiyah, Muawiyah bin Yazid, Marwan bin Al Hakam, Abdul Malik bin Marwan, Al Walid bin Muhammad, Sulaiman bin Abdul Malik, Umar bin Abdul Aziz, Yazid bin Marwan, Hisham bin Muhammad Yazid Malik, bin Muhammad, Ibrahim bin Muhammad dan Marwan bin Muhammad.


Menurut Dliyaul Muflihin dalam catatan hariannya, dari 14 khalifah Bani Umayyah, hanya tiga khalifah, yaitu Muawiyah bin Abi Sufyan, Abdul Malik bin Marwan, dan Umar bin Abdul Aziz, yang memiliki kebijakan ekonomi.


a. Praktek Ekonomi Masa Muawwiyah bin Abi Sufyan (661-680 M) Muawwiyah bin Abi Sufyan adalah khalifah pertama yang mewarisi dasar sistem pemerintahan. dia adalah seorang pembaharu sistem pemerintahan Islam, yang sangat berbeda dengan masa ketika nabi Muhammad dan para khalifah membawa sistem itu keluar dari Byzantium. Ada beberapa alasan untuk sistem yang ditetapkan, 


karena situasi politik tidak stabil sejak perubahan sistem administrasi. Meski khawatir dengan gejolak sosial-politik, ia berhasil menerapkan kebijakan progresif dan mendorong perkembangan ekonomi umat Islam. Keahliannya sebagai pengatur dan perancanglah yang diuji dalam situasi kacau ini. Organisasi pembinaan umat Islam juga sangat tertata dengan baik. Tercatat, Muawwiyah mengangkat sejumlah pejabat kerajaan yang beragama Kristen saat itu.  


Pada masa pemerintahan Muawwiyah, ia mendirikan arsip negara dan bermaksud mengirimkan surat-surat melalui pos (al-barid) dan segala layanan pembantunya, mencetak mata uang, serta mengembangkan kedudukan qadi (hakim) sebagai jabatan profesional. Saat itu, kadi memutuskan bahwa politik atau kepala negara tidak boleh ikut campur, sehingga mereka dapat dengan bebas memutuskan segala hal, termasuk yang menyangkut pejabat tinggi pemerintahan. 


Sebagai khalifah pertama Bani Umayyah, Muawiyah bin Abu Sufyan tentu saja lebih menitikberatkan pada pembangunan bidang keamanan, namun terdapat perbedaan pemikiran pada bidang ekonomi, misalnya:


Kemungkinan membangun masyarakat Islam yang terorganisir merupakan kondisi yang menguntungkan bagi perekonomian.

Sejarawan menyebutnya sebagai Muslim pertama yang membangun arsip nasional dan layanan pos (al-barid).  

Membangun tentara Damaskus menjadi kekuatan Islam yang terorganisir dan sangat disiplin. Mencetak mata uang, menata birokrasi seperti fungsi pemungutan pajak dan administrasi politik. 

Mengembangkan posisi Kadi (hakim) sebagai pejabat yang profesional. Terapkan kebijakan di mana tentara dibayar dengan gaji tetap. Praktek Ekonomi Masa Abdul Malik bin Marwan (685 – 705 M) 


Pada masa pemerintahan Abdul Malik, kemakmuran Daulah Umayyah mengalami kemajuan yang luar biasa. Hal ini karena pengelolaan pendapatan negara, perkembangan bisnis dan ekonomi yang baik, didukung oleh keamanan dan ketertiban yang terjamin, dapat mengangkat masyarakat ke tingkat kesejahteraan. 


Pada masa ini, dimulailah karya-karya penerjemahan pertama, yaitu penerjemahan naskah-naskah dari Iran dan ekspedisi ke berbagai negara, dan berlanjut hingga masa Khalid bin Yazid. Mereka lebih suka dokumen yang berisi aturan atau praktik utama. Aturan Abdul Malik adalah sebagai berikut:


Masalah mata uang Menghukum ta'zire mereka yang mencetak uang di luar kantor percetakan pemerintah. 

Pelaksanaan berbagai reformasi ketatanegaraan dan pelestarian bahasa Arab sebagai bahasa administrasi negara Islam.

c. Praktek Ekonomi Masa Umar bin Abdul Azis (717-720 M) Khalifah Umar bin Abdul Aziz, setiap kebijakannya mampu menjaga dan mengangkat taraf hidup seluruh masyarakat. Dia meringankan beban pajak orang Kristen, menghapus pajak orang Islam, menetapkan timbangan dan takaran, menghapus cukai dan kerja paksa, mengatur pertanian, menggali sumur, membangun jalan, membangun rumah, dan bersimpati dengan orang miskin dan melarat. . Kebijakan ini berhasil dan mengangkat taraf hidup seluruh masyarakat sehingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat.


Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga mempraktekkan membuka jalur perdagangan bebas baik melalui darat maupun udara untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pemerintah menghapuskan bea masuk dan memasok bahan sebanyak mungkin dengan harga yang sangat menguntungkan. 


Sumber pendapatan pemerintah pada masa pemerintahannya adalah zakat, rampasan perang, pajak hasil pertanian (pajak ini dihapuskan pada awal pemerintahan Umar bin Abdul Aziz karena kondisi perekonomian yang kurang kondusif pada saat perekonomian masyarakat stabil). ditingkatkan, pajak itu diterapkan) dan sektor produktif produktif untuk penggunaan masyarakat luas.


2. Ekonomi Islam Daulah Abbasiyah (132-656 H/750-1258 M) Kejayaannya mencapai puncaknya pada masa pemerintahan Khalifah Harun Ar-Rasyid pada masa pemerintahan Daulah Abbasiyah yang memerintah dari tahun 786 sampai 809 M. Selain itu, nama-nama khalifah yang berhasil memimpin Bani Abbasiyah menuju masa jayanya adalah Al-Mahdi (775 M-785 M), Al-Hadi (775 M-786 M), Harun Ar-Rashid (786 M-809 M). IKLAN). ), Al-Makmun (813 M-833 M), Al-Mu'tashim (833 M-842 M), Al-Watsiq (842 M-847 M), Al-Mutawakkil (847 M-861 M).


Pada masa Abbasiyah, mereka mencapai puncak kekuasaan Islam setelah berhasil mengalahkan dinasti Bani Umayyah pada tahun 750. Pendiri dinasti tersebut adalah keturunan paman Nabi Muhammad al-Abbas, maka dinamakan Kekhalifahan Abbasiyah. kalif Dinasti ini didirikan oleh Abdullah al-Saffah bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas (132H-136H). 


Pada masa Daulah Abbasiyah, ketika pusat pemerintahan Islam dipindahkan dari Damaskus ke Bagdad. Dinasti ini memerintah selama lebih dari lima abad dan model pemerintahan yang diterapkan bervariasi karena perubahan politik, sosial dan budaya. Berdasarkan hal tersebut, Ahmad Syalabi membagi kekuasaan Abbasiyah menjadi tiga periode, yaitu:


Periode pertama berlangsung dari tahun 132 H hingga 232 H. Selama periode ini sepenuhnya berada di tangan para khalifah.

Periode kedua berlangsung dari 232H hingga 590H. Selama periode ini, kekuasaan politik berpindah dari khalifah ke Turki (232H-334H) dan Seljuk (447H-590H).  

Periode Ketiga, 590 H hingga 656 H. Pada periode ini, khalifah kembali, tetapi hanya di dalam dan sekitar Bagdad.

Pada masa pemerintahannya, Dinasti Abbasiyah mengalami masa kejayaannya pada periode pertama. Khalifah adalah tokoh politik yang sangat kuat pada masanya dan sekaligus menjadi pusat kekuasaan politik dan agama. Di sisi lain, keberhasilan masyarakat mencapai puncaknya. 


Kali ini juga dimungkinkan untuk menciptakan landasan bagi pengembangan filsafat dan sains Islam. Karena Abdullah Al-Saffah hanya memerintah dalam waktu sesingkat mungkin, maka pendiri sebenarnya dan Kerajaan Absiyah adalah Abu Ja'far Al-Mansur (136-148 H).


Pada masa pemerintahannya, Khalifah Al-Mansur menerapkan konsolidasi dan administrasi birokrasi yang lebih besar. Dia mencoba mendirikan pemerintahan Daulah Abbasiyah. Semula terletak di Hasyimiyah, pusat pemerintahan kemudian dipindahkan ke kota Bagdad yang baru dibangun. Dia menciptakan tradisi administrasi baru dengan mengangkat seorang wazir sebagai koordinator departemen. 


Khalifah Al-Mansur juga mendirikan kantor protokol negara, sekretaris negara dan polisi negara, mereformasi angkatan bersenjata, dan mendirikan pengadilan negara. Keberhasilan Khalifah al-Mansur membantu Khalifah berikutnya untuk lebih fokus pada urusan ekonomi dan keuangan negara untuk memastikan peningkatan dan pengembangan taraf hidup rakyat. 


Ketika Al-Mahdi (158-169) menjadi khalifah, situasi negara menjadi stabil. Dia mengumumkan banyak kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan, seperti membangun tempat suci untuk peziarah, membangun karavan dan hewannya, serta memperbaiki dan menambah jumlah danau dan sumur. Dia juga mengembalikan semua harta yang dicuri oleh ayahnya kepada pemiliknya.


Pada masa pemerintahan Al-Mahdi, perekonomian negara mulai berkembang dengan peningkatan sektor pertanian, irigasi dan hasil tambang seperti emas, perak, tembaga dan besi. Selain itu, rute transit komersial antara Timur dan Barat menjamin kemakmuran. Dalam hal ini basrah menjadi pelabuhan penting. 


Dengan demikian, pertanian, pertambangan dan perdagangan merupakan sektor pertanian yang menopang kemakmuran Daulah Abbasiyah. Untuk memajukan sektor pertanian, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk melindungi hak-hak petani, seperti menurunkan pajak hasil pertanian, menjamin hak milik dan keamanan, memperluas lahan pertanian di setiap daerah, serta membangun beberapa bendungan dan waduk. 


Saluran Sementara itu, untuk meningkatkan sektor niaga, pemerintah membangun sumur-sumur sebagai tempat peristirahatan gerbong barang, mendirikan beberapa armada niaga, serta menjaga keamanan pelabuhan dan pantai. Ketika Khalifah Harun Al-Rashid (70-193 H) memegang tampuk pemerintahan, pertumbuhan ekonomi berkembang pesat dan kemakmuran Daulah Abbasiyah mencapai puncaknya. 


Pada masa pemerintahannya, khalifah Harun Al-rasyid melakukan diversifikasi sumber pendapatan negara. Ia membangun Baitul Mali untuk mengontrol keuangan negara dengan mengangkat seorang wajiz sebagai pimpinan beberapa diwan, yaitu:


Diwan al-Khazanah berperan dalam mengelola seluruh perbendaharaan. 

Diwan al-Azra, yang berperan dalam mengelola kekayaan negara berupa hasil pertanian.  

Diwan Khazain Al-Silah berperan dalam mengelola peralatan militer. 

Sumber pendapatan pada masa pemerintahan itu adalah kharaj, jizyah, zakat, fai, ghanimah, usyr dan keuangan lainnya. Misalnya pemberian, sedekah dan warisan dari orang yang tidak memiliki ahli waris.  

Pemerintahan Khalifah Harun Al-Rasyid sangat berhati-hati dalam urusan perpajakan. Dia menunjuk Qadi Abu Yusuf untuk membuat pedoman keuangan mengikuti Syariah. Untuk itu, Imam Abu Yusuf menyusun sebuah buku berjudul Kitab al-Kharaj. Penulisan Al Kharaj Abu Yusuf ini didasarkan atas perintah dan pertanyaan Khalifah Harun Ar Rasyid dalam berbagai urusan perpajakan. Pada masa Daulah Abbasiyah, sistem pemungutan al-kharaj dilaksanakan dengan tiga cara, yaitu:


Al-muhasabah atau penilaian tanah dan pajak tunai. Al-Muqasamah atau menentukan jumlah (persentase) tertentu dari hasil yang dicapai. Al-Muqqatha'ah atau Perpajakan Jutawan Sesuai Kesepakatan antara Pemerintah dan Pemangku Kepentingan.

Sepeninggal Harun Al-Rashid, pemerintahan Daulah Abbasiyah berpindah ke Khalifah Al-Ma'mun (198-218H).

Perekonomian merupakan faktor terpenting dalam perkembangan proses pembangunan negara. Ekonomi mempengaruhi proses pembangunan, yang terjadi ketika ekonomi melemah. Perkembangan ekonomi pada masa Daulah Abbasiyah dan Umayyah telah dibahas dalam konteks ini. 


Ini berkaitan dengan perkembangan dan pertumbuhan dua periode daula. Juga menjelaskan bagaimana sistem pemerintahan di masing-masing khalifah. Misalnya, dalam perkembangan perdagangan dan ekonomi pada masa pemerintahan Abdul Malik, pengelolaan pendapatan negara secara teratur, didukung oleh keamanan dan ketertiban yang terjamin, telah mengangkat bangsa ke tingkat kemakmuran.


1. Ekonomi Islam Masa Bani Umayah (41-132 H / 661-750 M)

Pembunuhan Ali bin Abi Thalib oleh Khawarij yang tidak setuju dengan keputusan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah terakhir Khulafaurrasyid yang berdamai (tahkim/arbitrase) dalam perang Syif dengan Muawiyah ketika peradaban Islam pada zaman Bani Umayyah dimulai. Khalifah pertama Bani Umayyah pada tahun 661 M/41H. 


Menurut Aip Aly Arfan, di bawah Bani Umayyah, peradaban Islam bertahan sekitar 90 tahun dengan 14 khalifah. yaitu Muawiyah bin Abu Sufyan, Yazid bin Muawiyah, Muawiyah bin Yazid, Marwan bin Al Hakam, Abdul Malik bin Marwan, Al Walid bin Muhammad, Sulaiman bin Abdul Malik, Umar bin Abdul Aziz, Yazid bin Marwan, Hisham bin Muhammad Yazid Malik, bin Muhammad, Ibrahim bin Muhammad dan Marwan bin Muhammad.


Menurut Dliyaul Muflihin dalam catatan hariannya, dari 14 khalifah Bani Umayyah, hanya tiga khalifah, yaitu Muawiyah bin Abi Sufyan, Abdul Malik bin Marwan, dan Umar bin Abdul Aziz, yang memiliki kebijakan ekonomi.


a. Praktek Ekonomi Masa Muawwiyah bin Abi Sufyan (661-680 M)

Muawwiyah bin Abi Sufyan adalah khalifah pertama yang mewarisi dasar sistem pemerintahan. dia adalah seorang pembaharu sistem pemerintahan Islam, yang sangat berbeda dengan masa ketika nabi Muhammad dan para khalifah membawa sistem itu keluar dari Byzantium. Ada beberapa alasan untuk sistem yang ditetapkan, karena situasi politik tidak stabil sejak perubahan sistem administrasi. 


Meski khawatir dengan gejolak sosial-politik, ia berhasil menerapkan kebijakan progresif dan mendorong perkembangan ekonomi umat Islam. Keahliannya sebagai pengatur dan perancanglah yang diuji dalam situasi kacau ini. Organisasi pembinaan umat Islam juga sangat tertata dengan baik. Tercatat, Muawwiyah mengangkat sejumlah pejabat kerajaan yang beragama Kristen saat itu.  


Pada masa pemerintahan Muawwiyah, ia mendirikan arsip negara dan bermaksud mengirimkan surat-surat melalui pos (al-barid) dan segala layanan pembantunya, mencetak mata uang, serta mengembangkan kedudukan qadi (hakim) sebagai jabatan profesional. 


Saat itu, kadi memutuskan bahwa politik atau kepala negara tidak boleh ikut campur, sehingga mereka dapat dengan bebas memutuskan segala hal, termasuk yang menyangkut pejabat tinggi pemerintahan. Sebagai khalifah pertama Bani Umayyah, Muawiyah bin Abu Sufyan tentu saja lebih menitikberatkan pada pembangunan bidang keamanan, namun terdapat perbedaan pemikiran pada bidang ekonomi, misalnya:


Kemungkinan membangun masyarakat Islam yang terorganisir merupakan kondisi yang menguntungkan bagi perekonomian.

Sejarawan menyebutnya sebagai Muslim pertama yang membangun arsip nasional dan layanan pos (al-barid).  

Membangun tentara Damaskus menjadi kekuatan Islam yang terorganisir dan sangat disiplin.  

Mencetak mata uang, menata birokrasi seperti fungsi pemungutan pajak dan administrasi politik. 

Mengembangkan posisi Kadi (hakim) sebagai pejabat yang profesional. 

Terapkan kebijakan di mana tentara dibayar dengan gaji tetap.

b. Praktek Ekonomi Masa Abdul Malik bin Marwan (685 – 705 M) 

Pada masa pemerintahan Abdul Malik, kemakmuran Daulah Umayyah mengalami kemajuan yang luar biasa. Hal ini karena pengelolaan pendapatan negara, perkembangan bisnis dan ekonomi yang baik, didukung oleh keamanan dan ketertiban yang terjamin, dapat mengangkat masyarakat ke tingkat kesejahteraan. 


Pada masa ini, dimulailah karya-karya penerjemahan pertama, yaitu penerjemahan naskah-naskah dari Iran dan ekspedisi ke berbagai negara, dan berlanjut hingga masa Khalid bin Yazid. Mereka lebih suka dokumen yang berisi aturan atau praktik utama. Aturan Abdul Malik adalah sebagai berikut:


Masalah mata uang menghukum ta'zire mereka yang mencetak uang di luar kantor percetakan pemerintah. Pelaksanaan berbagai reformasi ketatanegaraan dan pelestarian bahasa Arab sebagai bahasa administrasi negara Islam.

c. Praktek Ekonomi Masa Umar bin Abdul Azis (717-720 M)

Khalifah Umar bin Abdul Aziz, setiap kebijakannya mampu menjaga dan mengangkat taraf hidup seluruh masyarakat. Dia meringankan beban pajak orang Kristen, menghapus pajak orang Islam, menetapkan timbangan dan takaran, menghapus cukai dan kerja paksa, mengatur pertanian, menggali sumur, membangun jalan, membangun rumah, dan bersimpati dengan orang miskin dan melarat. . Kebijakan ini berhasil dan mengangkat taraf hidup seluruh masyarakat sehingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat.


Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga mempraktekkan membuka jalur perdagangan bebas baik melalui darat maupun udara untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pemerintah menghapuskan bea masuk dan memasok bahan sebanyak mungkin dengan harga yang sangat menguntungkan. 


Sumber pendapatan pemerintah pada masa pemerintahannya adalah zakat, rampasan perang, pajak hasil pertanian (pajak ini dihapuskan pada awal pemerintahan Umar bin Abdul Aziz karena kondisi perekonomian yang kurang kondusif pada saat perekonomian masyarakat stabil). ditingkatkan, pajak itu diterapkan) dan sektor produktif produktif untuk penggunaan masyarakat luas.


2. Ekonomi Islam Daulah Abbasiyah (132-656 H/750-1258 M)

Kejayaannya mencapai puncaknya pada masa pemerintahan Khalifah Harun Ar-Rasyid pada masa pemerintahan Daulah Abbasiyah yang memerintah dari tahun 786 sampai 809 M. Selain itu, nama-nama khalifah yang berhasil memimpin Bani Abbasiyah menuju masa jayanya adalah Al-Mahdi (775 M-785 M), Al-Hadi (775 M-786 M), Harun Ar-Rashid (786 M-809 M). IKLAN). ), Al-Makmun (813 M-833 M), Al-Mu'tashim (833 M-842 M), Al-Watsiq (842 M-847 M), Al-Mutawakkil (847 M-861 M).


Pada masa Abbasiyah, mereka mencapai puncak kekuasaan Islam setelah berhasil mengalahkan dinasti Bani Umayyah pada tahun 750. Pendiri dinasti tersebut adalah keturunan paman Nabi Muhammad al-Abbas, maka dinamakan Kekhalifahan Abbasiyah. kalif Dinasti ini didirikan oleh Abdullah al-Saffah bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas (132H-136H). Pada masa Daulah Abbasiyah, ketika pusat pemerintahan Islam dipindahkan dari Damaskus ke Bagdad. Dinasti ini memerintah selama lebih dari lima abad dan model pemerintahan yang diterapkan bervariasi karena perubahan politik, sosial dan budaya. Berdasarkan hal tersebut, Ahmad Syalabi membagi kekuasaan Abbasiyah menjadi tiga periode, yaitu:


Periode pertama berlangsung dari tahun 132 H hingga 232 H. Selama periode ini sepenuhnya berada di tangan para khalifah. Periode kedua berlangsung dari 232H hingga 590H. Selama periode ini, kekuasaan politik berpindah dari khalifah ke Turki (232H-334H) dan Seljuk (447H-590H).  

Periode Ketiga, 590 H hingga 656 H. Pada periode ini, khalifah kembali, tetapi hanya di dalam dan sekitar Bagdad.

Pada masa pemerintahannya, Dinasti Abbasiyah mengalami masa kejayaannya pada periode pertama. Khalifah adalah tokoh politik yang sangat kuat pada masanya dan sekaligus menjadi pusat kekuasaan politik dan agama. Di sisi lain, keberhasilan masyarakat mencapai puncaknya. 


Kali ini juga dimungkinkan untuk menciptakan landasan bagi pengembangan filsafat dan sains Islam. Karena Abdullah Al-Saffah hanya memerintah dalam waktu sesingkat mungkin, maka pendiri sebenarnya dan Kerajaan Absiyah adalah Abu Ja'far Al-Mansur (136-148 H).


Pada masa pemerintahannya, Khalifah Al-Mansur menerapkan konsolidasi dan administrasi birokrasi yang lebih besar. Dia mencoba mendirikan pemerintahan Daulah Abbasiyah. Semula terletak di Hasyimiyah, pusat pemerintahan kemudian dipindahkan ke kota Bagdad yang baru dibangun. Dia menciptakan tradisi administrasi baru dengan mengangkat seorang wazir sebagai koordinator departemen. 


Khalifah Al-Mansur juga mendirikan kantor protokol negara, sekretaris negara dan polisi negara, mereformasi angkatan bersenjata, dan mendirikan pengadilan negara. Keberhasilan Khalifah al-Mansur membantu Khalifah berikutnya untuk lebih fokus pada urusan ekonomi dan keuangan negara untuk memastikan peningkatan dan pengembangan taraf hidup rakyat. 


Ketika Al-Mahdi (158-169) menjadi khalifah, situasi negara menjadi stabil. Dia mengumumkan banyak kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan, seperti membangun tempat suci untuk peziarah, membangun karavan dan hewannya, serta memperbaiki dan menambah jumlah danau dan sumur. Dia juga mengembalikan semua harta yang dicuri oleh ayahnya kepada pemiliknya.


Pada masa pemerintahan Al-Mahdi, perekonomian negara mulai berkembang dengan peningkatan sektor pertanian, irigasi dan hasil tambang seperti emas, perak, tembaga dan besi. Selain itu, rute transit komersial antara Timur dan Barat menjamin kemakmuran. Dalam hal ini basrah menjadi pelabuhan penting. 


Dengan demikian, pertanian, pertambangan dan perdagangan merupakan sektor pertanian yang menopang kemakmuran Daulah Abbasiyah. Untuk memajukan sektor pertanian, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk melindungi hak-hak petani, seperti menurunkan pajak hasil pertanian, menjamin hak milik dan keamanan, memperluas lahan pertanian di setiap daerah, serta membangun beberapa bendungan dan waduk. 


Saluran Sementara itu, untuk meningkatkan sektor niaga, pemerintah membangun sumur-sumur sebagai tempat peristirahatan gerbong barang, mendirikan beberapa armada niaga, serta menjaga keamanan pelabuhan dan pantai. Ketika Khalifah Harun Al-Rashid (70-193 H) memegang tampuk pemerintahan, pertumbuhan ekonomi berkembang pesat dan kemakmuran Daulah Abbasiyah mencapai puncaknya. 


Pada masa pemerintahannya, khalifah Harun Al-rasyid melakukan diversifikasi sumber pendapatan negara. Ia membangun Baitul Mali untuk mengontrol keuangan negara dengan mengangkat seorang wajiz sebagai pimpinan beberapa diwan, yaitu:


Diwan al-Khazanah berperan dalam mengelola seluruh perbendaharaan. Diwan al-Azra, yang berperan dalam mengelola kekayaan negara berupa hasil pertanian.  Diwan Khazain Al-Silah berperan dalam mengelola peralatan militer. 

Sumber pendapatan pada masa pemerintahan itu adalah kharaj, jizyah, zakat, fai, ghanimah, usyr dan keuangan lainnya. Misalnya pemberian, sedekah dan warisan dari orang yang tidak memiliki ahli waris.  

Pemerintahan Khalifah Harun Al-Rasyid sangat berhati-hati dalam urusan perpajakan. Dia menunjuk Qadi Abu Yusuf untuk membuat pedoman keuangan mengikuti Syariah. Untuk itu, Imam Abu Yusuf menyusun sebuah buku berjudul Kitab al-Kharaj. Penulisan Al Kharaj Abu Yusuf ini didasarkan atas perintah dan pertanyaan Khalifah Harun Ar Rasyid dalam berbagai urusan perpajakan. Pada masa Daulah Abbasiyah, sistem pemungutan al-kharaj dilaksanakan dengan tiga cara, yaitu:


Al-muhasabah atau penilaian tanah dan pajak tunai. Al-Muqasamah atau menentukan jumlah (persentase) tertentu dari hasil yang dicapai. Al-Muqqatha'ah atau Perpajakan Jutawan Sesuai Kesepakatan antara Pemerintah dan Pemangku Kepentingan. Sepeninggal Harun Al-Rashid, pemerintahan Daulah Abbasiyah berpindah ke Khalifah Al-Ma'mun (198-218H).(Red)

×
Berita Terbaru Update