Notification

×

Iklan ok

Membantah Wacana “Absurd” Menko PMK Untuk Memberi Bansos Bagi Korban Judi Online

| Juni 17, 2024 WIB
Doc.penulis

 

Oleh: Muhammad Erlangga Nasution*
*)Warga Masyarakat

OPINI | Beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pernyataan akan membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos) karena menurutnya para korban judi online ini berpotensi menjadi masyarakat miskin baru dan itu menjadi tanggung Kemenko PMK.

Memang tidak dapat dipungkiri lagi bahwa judi online ini telah menjadi ancaman yang sangat mengerikan dan tidak boleh dianggap sepele, bahkan diperkirakan jumlah kerugian masyarakat akibat judi online pertahunnya melampaui Rp 27 triliun. Namun, pernyataan Menko PMK yang berwacana memberikan bansos kepada korban judi online ini bukanlah hal yang bijaksana.

Hal paling fundamental yang harus dipahami adalah apabila seseorang telah menjadi pecandu judi online maka secara psikologis ia akan terpacu untuk melakukannya secara terus menerus lagi dan lagi serta akan mengabaikan sekitarnya. Para penjudi online dapat dengan mudahnya mengabaikan kerugian besar yang mereka alami hanya karena kemenangan sesaat yang jumlahnya lebih kecil daripada kerugian yang mereka alami karena judi online, bahkan ada yang sudah terhutang hingga ratusan juta karena judi online. 

Jika wacana pemberian bansos kepada para korban judi online jadi dilaksanakan maka sangat besar kemungkinan dana bansos tersebut bukannya digunakan untuk memulihkan kondisi perekonomiannya tetapi malah disalahgunakan untuk kembali berjudi. Wacana ini bukannya menjadi solusi tetapi malah akan memperbesar kerugian yang timbul akibat judi online. Kalimat yang mengusulkan pemberian bansos bagi korban judi online seharusnya bukanlah kalimat yang keluar dari seorang Menko PMK.

Memberikan materi kepada pecandu judi online ataupun korban judi online hanya akan membuat ia semakin candu dan tidak akan menyelesaikan masalah, yang seharusnya dilakukan ialah rehabilitasi yang intens kepada mereka yang sudah kecanduan dan menumbuhkan kesadaran secara masif kepada masyarakat bahwa judi online ini sangatlah berbahaya.

Permasalahan judi online ini harus ditanggapi dengan serius karena ini sama berbahayanya dengan narkoba tetapi dengan jangkauan yang sangat luas dan tak terbatas bisa diakses dimanapun dan kapanpun. Pemerintah harus mengambil langkah luar biasa untuk memberantas judi online, kerena operasi judi online ini telah menjadi masalah lintas negara yang mana kebanyakan situs judi online yang diakses penduduk Indonesia ternyata memiliki server dan beroperasi dari luar negeri, maka dari itu tidak hanya diperlukan penegakan hukum di dalam negeri tetapi juga memerlukan langkah diplomasi dalam pemberantasan judi online dengan negara tempat mereka menjalankan servernya. 

Selain terkait penegakan hukum, kesadaran hukum masyarakat yang secara kolektif menolak menjadi penjudi online merupakan kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan ini.[]





Ikuti Kami di Google News

×
Berita Terbaru Update