Notification

×

Iklan ok

Resmi Di Lantik Anggota DPRK Aceh Tengah 3 Periode, Hamdan Gelar Syukuran Dengan Masyarakat

| Agustus 29, 2024 WIB

INVIEW.ID TAKENGON -
 Hari ini merupakan hari yang sangat spesial bagi H. Hamdan SH., yang baru saja dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Periode 2024 – 2029. Untuk priode ke - 3

Usai pelantikan yang diadakan dalam sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRK Kabupaten Aceh Tengah, Saat kembali ke kediamannya, telah hadir undangan serta simpatisan dan keluarga dalam rangka menggelar syukuran usai terpilih kembali, Kamis (29/8/2024)

Untuk diketahui, H. Hamdan SH., Partai Nasional Demokrat (NASDEM)) memperoleh suara terbanyak dari 8 (delapan) Caleg Partai NasDem lainnya di Dapil 4 (empat) meliputi Kecamatan Bebesen, Bieus dan Kute Panang, dengan perolehan suara total 2.696.

Tampak hadir langsung menyambut tamu undangan Calon Bupati Aceh Tengah Haili Yoga yang sebelumnya adalah Pj. Bupati Kabupaten Bener Meriah di usung oleh 3 partai besar diantaranya partai NasDem, Golkar dan PPP. Kehadiran Haili – Muksin (HAMAS) didampingi oleh beberapa tokoh agama, masyarakat, serta pemuda.

H. Hamdan SH menyampaikan, terima kasih kepada masyarakat pendukung, pemilih yang telah memberikan kepercayaan dan amanah sehingga dapat terpilih dan dilantik hari ini.

“Terima kasih kepada pendukung dan masyarakat khususnya masyarakat pendukung Dapil 4 Kecamatan Bebesen, Bieus dan Kute Panang, pada umumnya sehingga Pemilu berjalan dengan tertib dan lancar.”

Tambahnya, sekali lagi saya mengucapkan terima kasih juga kepada KPU Aceh Tengah, Bawaslu, Pemkab, pihak keamanan serta masyarakat yang telah saling bekerjasama mensukseskan Pemilu dengan nuansa demokratis.

“Anggota DPRK merupakan bagian integral yang berkarakter dan memiliki corak tersendiri dalam menjalankan tugas, DPRK pun diawasi penegak hukum dan lembaga pengawas. Kata H. Hamdan

Ia juga menjelaskan fungsi DPRK. Dimana fungsi tersebut dibagi menjadi 3 (tiga), diantaranya sebagai fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi Penyusunan Anggaran serta Pengawasan.

Selaku perpanjangan tangan masyarakat, sesuai fungsinya sebagai DPRK diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.

“Tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Selalu berbuat kebaikan dan mengabdi untuk masyarakat,” tutup H. Hamdan SH. (*)



Ikuti Kami di Google News

×
Berita Terbaru Update