Menu Atas

Iklan

Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

,

KPT BNA menegaskan Komitmen semua Hakim dan Aparatur PT BNA untuk Bebas dari Korupsi

Selasa, 4/29/2025 WIB Last Updated 2025-04-29T12:08:03Z
KPT BNA menegaskan Komitmen semua Hakim dan Aparatur PT BNA untuk Bebas dari Korupsi


INVIEW.ID BANDA ACEH - Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam menegaskan komitmen dirinya bersama semua Hakim Tinggi dan Panitera serta Sekretaris dan semua aparatur Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) untuk benar-benar memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan dan pihak lain yang membutuhkan pelayanan dari PT BNA.

"Saya mengharapkan agar semua Hakim Tinggi dapat memberikan putusan yang benar-benar adil, bermanfaat dan tepat waktu, Selasa (29/4/2025)

Sehingga para pencari keadilan merasa puas dengan kepastian dan kemanfaatan dari pelayanan kita. 

Hal ini penting kita upayakan dalam rangka kita mewujudkan PT BNA sebagai Wilayah yang benar-benar Bebas Korupsi (WBK)", tegas Nursyam yang pernah menjadi Hakim di PN Banda Aceh.

"Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dan WBK, saya meminta kepada semua Hakim Tinggi dan Pegawai agar berada di kantor untuk melaksanakan tugas pokoknya masing-masing. "Jangan pagi-pagi sudah nokrong di Warung Kopi. Jikapun mau ngopi, beli saja dan ngopi di kantor". Ujar KPT dengan mimik serius.

Arahan di atas disampaikan pada Rapat Bulanan yang membahas  laporan dan evaluasi kinerja April 2025, yang dihadiri oleh semua Hakim Tinggi, semua Panitera dan semua pejabat struktural PT BNA yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama (Aula) Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hari Selasa tanggal 29 April 2025.

Dalam rapat tersebut, semua Hakim Pengawas Bidang menyampaikan laporan dan temuan masing-masing bidang. 

Akhmad Sahyuti, MH, Hakim Tinggi Pengawas Bidang (Hatiwasbid)  Panitera Hukum misalnya menemukan dan menyarankan agar semua Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti melakukan koreksi yang cermat dan teliti terhadap draft semua putusan sebelum diminutasi dan diupload atau dipublish ke Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).

Menyahuti laporan Hatiwasbid di atas, KPT memberi arahan pentingnya bekerja secara cermat dan kritis dengan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung tentang Template Putusan Hakim. 

Kecermatan atau ketelitian dari para Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti akan menghasilkan putusan hakim yang lebih berkualitas.

Kualitas putusan yang baik, tidak hanya aspek pertimbangan Majelis Hakim tetapi meliputi juga aspek redaksional.

Untuk meningkatkan pelayanan PT BNA dan kualitas Putusan Hakim Tingkat Banding, KPT meminta untuk setiap Panitera Muda (Panmud)  melakukan rapat berjenjang sehingga manakala ada kendala-kendala  langsung bisa ditemui dan diberikan solusinya. 

"Saya minta agar Panmud Perdata, Panmud Pidana, Panmud Tipikor, dan Panmud melakukan rapat berjenjang secara rutin sebelum dilakukan  pengawasan dan rapat bulanan. 

Sehingga format Putusan PT BNA sesuai dengan template yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung. Mengenai putusan yang terkait dengan e-berpadu yang hingga saat ini belum ada pedomannya.

"Silakan bapak ibu Hakim Tinggi, terkait putusan banding perkara pidana dengan sistem e-berpadu, silakan menggunakan template lama, yang telah biasa dipakai sebelumnya sambil menunggu pedoman baru dari Mahkamah Agung", tutup Nursyam yang murah senyum.


Ikuti Kami di Google News